Jasa Freight Forwarding, Jasa Forwarder, Jasa Ekspedisi, Jasa Domestics, Jasa PPJK,Perusahaan Logistics Indonesia
Jasa Import,Jasa Import Jakarta,Jasa Import Borongan,Jasa
Import Undername,Jasa Import Door To Door,Jasa Import Ex-works,Jasa
Imkl-Emkl,Jasa Freight Forwarding, Jasa Forwarder, Jasa Ekspedisi, Jasa
Domestics, Jasa PPJK,Perusahaan Logistics Indonesia
Dalam menghitung bea masuk dan pajak
impor yang diperlukan adalah data harga barang dan tarif besaran bea masuk.
Untuk menentukan harga barang adalah harga yang ada pada invoice, ditambah
biaya kirim (freight) dan biaya asuransi.Pada perdagangan international
terdapat banyak cara yang digunakan untuk menentukan harga dan penyerahan
barang, misalnya :
- Door
to door
- Port
to port
- Cost
and Freight
- Cost
Insurance and Freight
- Freight
on Board
- Dan
lain lain
Cost disitu berarti harga barang
tersebut, Freight berarti biaya pengiriman baik melalui kapal laut ataupun
pesawat. Yang sering dipakai dan diterima untuk kegiatan impor export adalah
system Freight on Board(FOB) dan Cost Insurance Freight (CIF).
FOB (Free On Board), artinya pihak
eksportir hanya bertanggung jawab sampai barang berada di atas kapal
(vessel). CIF (Cost Insurance and Freight) yaitu harga barang sampai
pelabuhan tujuan dan kondisi dimana penjual atau eksportir menanggung semua
biaya pengapalan sampai ke pelabuhan tujuan dan ekpsortir wajib menutup
asuransinya. Freight Cost atau yang biasa kita kenal di Indonesia dengan ongkos
angkut adalah pengeluaran (expenditure) untuk memindahkan barang dari gudang
penjual ke gudang pembeli, merupakan komponen utama kedua dari landing cost dan
landing cost calculation. Penjual melakukan penyerahan barang – barang kepada
pengangkut yang ditunjuknya sendiri, tetapi penjual wajib pula membayar ongkos
– ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang – barang itu sampai ke
tempat tujuan. Hal tersebut bearti bahwa pembeli memikul semua resiko dan
membayar semua ongkos yang timbul setelah barang – barang yang wajib setelah
barang – barang. Selain itu dengan persyaratan CIF, maka penjual memiliki
kewajiban untuk menutup kontrak asuransi dan melakukan pembayaran premi
asuransi.
Dalam menghitung Bea masuk jika masih
FOB berarti masih harus ditambah dengan Insurance, kalo sudah dengan CIF maka
langsung bisa dihitung bea masuk dan pajaknya. Untuk menghitung Bea Masuk
diperlukan juga kurs yang berlaku pada saat itu biasanya nggak beda jauh dengan
kurs harian, untuk penghitungan pajak, kurs ditetapkan setiap minggu oleh
menteri keuangan. Biasanya ada di koran koran ternama seperti kompas, bisnis
indonesia, media indonesia, republika.
Setelah tahu kurs, harga barang, biaya
kirim dan biaya assuransi diketahui baru bisa kita hitung berapa besar bea
masuk dan pajak impornya. Tidak hanya USD tapi mata uang asing lainnya sudah
ditetapkan kursnya.
Berikut adalah Perhitungan Bea Masuk
Pajak Barang Import dan Tata Cara Pengambilan/pengeluarannya (secara resmi) :
Tidak jarang karena ketidaktahuan kita
tentang pajak akan mengurungkan niat kita untuk membeli barang tersebut, yang
sesungguhnya jika kita mengerti ternyata pajak yang harus dibayar tidak sebesar
yang kita duga. Untuk setiap barang yang di pesan dari luar negeri, begitu
sampai di negara Indonesia, yang pertama kali dilihat adalah kategorinya
terlebih dahulu, apakah barang tersebut masuk ke kategori barang mewah atau non
barang mewah.
Dari sini nantinya akan ditentukan
apakah perhitungan pajak tersebut berdasarkan FOB ( Free On Board / Freight On
Board ) atau masuk ke perhitungan CIF ( Cost – Insurance – Freight ). Lalu
berapa batas minimum belanja yang akan terkena pajak adalah $50. Jika belanja
berada dibawah atau sama dengan $50, maka tidak dikenai Pajak Bea Masuk. Namun
jika belanja melebihi $50, akan terkena Pajak Bea Masuk.
Barang – barang yang merupakan
kategori barang mewah akan masuk ke kelas CIF. Barang – barang tersebut adalah
:
1. Barang yang bukan
merupakan barang kebutuhan pokok.
2. Barang yang hanya
dikonsumsi masyarakat tertentu.
3. Barang yang pada umumnya
dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
4. Barang yang dikonsumsi
untuk menunjukkan status.
Diluar empat kategori diatas, maka
barang belanja akan dimasukkan kedalam kelas FOB. Nilai pajak akan dihitung
dari 3 komponen dibawah ini:
1. Tarif Bea Masuk (tergantung kategori
barang).
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
sebesar 10%.
3. Pajak Penghasilan (PPh) sebesar
2.5% s/d 12.5%.
Di bawah ini akan diberikan sedikt
contoh perhitungan Pajak kelas FOB dan CIF :
harga barang = cost ©
asuransi = insurance (I)
Ongkos kirim = freight (F)
Bea masuk = CIF * tarif bea masuknya
(bisa 0%, 5%, 10% dst lihat di BTBMI)
PPN = (CIF + bea masuk) * 10%
PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5)%
Demikianlah perkenalan dari
kami, besar harapan kami menjadi mitra atau rekanan baru di perusahaan bapak /
ibu. Atas kesempatan, kepercayaan dan kerjasama yang baik kami ucapkan
terimakasih.
HERWANDI
Hp.+62813-8292-5003
PT.SEMPURNA JAYA
GEMILANG INDONESIA
PPJK Customs Clearance-Service Door to Door-
Undername Domestics Trucking Cdd
dll.
Office : Jl.Radin Inten lantai II No.85E Lt.2 Duren Sawit Jakarta Timur
POS-13440
Phone
+6221 2284 6669
Fax
+6221 2284 6522
Wa
+6281382925003
E-mail : herwandi.exim@gmail.com
Komentar
Posting Komentar